Rabu, 26 Oktober 2011

Review Buku Menyemai Banih Pendidikan

Judul Buku: Menyemai Banih Teknologi Pendidikan (Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc.)

BAGIAN I
Posisi dan Fungsi Profesi Pengembangan Teknologi Pendidikan
·         Spektrum Tenaga Kependidikan
Dengan lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah dipertegas pengakuan akan tenaga kependidikan yang meliputi tenaga pendidik (guru, dosen, tutor, dan fasilitator), pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, peneliti, dan pengembang dalam bidang pendidikan.
Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Dikbud) telah mengusulkan kepada Menpan jabatan pengembangan pengujian dan pengembangan kurikulum. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengusahakan fungsionalisasi tenaga Pengembangan Teknologi Pengajaran dan Teknisi Seunber Belajar. ISPI telah pula mengusahakan pengakuan akan tenaga Konselor dan Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah. Usaha untuk memperoleh pengakuan Pengembangan Teknologi Pendidikan dilakukan oleh Pusat Teknologi Komunikasi pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Dikbud) bersama Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI).
Usaha-usaha tersebut kurang terkoordinasi dengan baik, karena Pustekkom Dikbud menggunakan pendekatan pragmatis (lebih menekankan pada kebutuhan tenaga yang nyata di lapangan sekarang) dan IPTPI menggunakan pendekatan idealistic, yaitu dengan mempertimbangkan kemungkinan masa depan. Oleh karena itu, terjadi tumpang-tindih dalam penjabaran tugas tenaga-tenaga yang bersangkutan. Yang diperlukan adalah penjabaran secara menyeluruh, tuntas, dan tegas tentang seluruh spectrum tenaga kependidikan.
·         Perlunya Teknologi Pendidikan
  1. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sebagai artefak telah berlangsung begitu pesat hingga menembus batas-batas Negara bahkan kedaulatan wilayah. Arus komunikasi yang mengalir dari Negara maju tidak mungkin dibendung dengan regulasi .
  2.  Amanat UUD 1945 Bab WIV Pasal 33 Ayat (3) kekayaan alam itu dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sistem teknologi komunikasi dengan satelit domestic PALAPA sebagai salah satu bentuk perwujudan pemanfaatan teknologi dan kekayaan alam, telah dirancang dan dikembangkan untuk dapat digunakan semaksimal mungkin dalam bidang pendidikan, informasi dan penerangan, hiburan, komunikasi pembangunan serta pertahanan keamanan. Namun, hingga saat ini penggunaanya dalam bidang pendidikan masih belum terwujud.
  3.  Sistem Belajar Mandiri (SBM) dan SBJJ (Sistem Belajar Jarak Jauh) tidak hanya berkembang dalam lingkup Departemen Pendidikan dan Kebudayaan saja.
  4.   Dalam UUSPN Pasal 35 tercantum bahwa setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah harus menyediakan sumber belajar.
Pada tahun 1980 AECT (sebagai organisasi profesi teknologi pendidikan yang berpusat di Amerika Serikat) bekerja sama dengan NSPI (Nation Sociaty for Performance of Instruction) membentuk suatu “Joint task force” untuk menyusun standar dalam bidang desain dan pengembangan instruksional, khususnya untuk keperluan PLSDM. Joint task force  ini kemudian dilebur dalam suatu lembaga baru yang disebut Internatonal Board of Standards for Training, Performance, and Instruction (IBSTPI) pada tahun 1985. IBSTPI antara lain merumuskan kompetensi dasar bagi instruktur PSDM, yaitu:
1.                  Menganalisis bahan belajar dan informasi pelajar.
2.                  Mempersiapkan tempat untuk kegiatan instruktusional
3.                  Menentukan dan mempertahankan kredibilitas instruktur
4.                  Mengelola lingkungan belajar
5.                  Mendemonstrasikan ketrampilan berkomunikasi yang efektif
6.                  Mendemonstrasikan ketrampilan presentasi yang efektif
7.                  Mendemonstarisak ketrampilan dan teknik bertanya yang efektif
8.                 Merespons kebutuhan belajar dengan senantiasa mengusahakan umpan balik
9.                  Memberikan penguatan dan dorongan untuk belajar
10.              Menggunakan metode instruktusional dengan semestinya
11.              Menggunakan media instruktusional secara efektif
12.              Mengevaluasi kinerja pembelajaran
13.              Mengevaluasi pembelajaran
14.              Melaporkan hasil penilaian
Semua kompetensi ini merupakan kompetensi dalam keahlian teknologi pendidikan. Untuk itu diperlukan tenaga profesi yang mahir dan ahli yang terhimpun dalam jabatan fungsional pengembangan teknologi pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar